Rumah Wakaf Indonesia (RWI) berdiri sejak tahun
2009 dan disahkan sebagai Lembaga Wakaf Nasional pada tahun 2010. Sejak
tahun 2014 Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator pengelolaan
wakaf di Indonesia telah menerbitkan izin RWI sebagai Lembaga
Pengelolaan Wakaf Tunai.
Kini RWI telah mengelola beragam program wakaf produktif seperti sekolah, rumah sakit, lahan peternakan, pertanian, dan property. Sementara dalam program wakaf charity RWI mengimplementasikan wakaf dalam program jembatan, desa Al-Qur’an, sarana Masjid, dan sarana sekolah.
Legalitas :
Kini RWI telah mengelola beragam program wakaf produktif seperti sekolah, rumah sakit, lahan peternakan, pertanian, dan property. Sementara dalam program wakaf charity RWI mengimplementasikan wakaf dalam program jembatan, desa Al-Qur’an, sarana Masjid, dan sarana sekolah.
Legalitas :
- Akta Pendirian Yayasan No. 53 tanggal 24 April tahun 2009 Notaris : Irma Rachmawati, SH
- Akta Perubahan No. 54 tanggal 20 Maret 2015, Notaris : Titin Nurnaeni, SH., M.Kn.
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor. AHU-AHA 01.06-778 Tahun 2013
- Dewan Pembina : Ali Mujianto
- Dewan Pengawas : Reno Wisnu Sugiarto
- Soleh Hidayat ( Direktur)
- Irma Nurlelasari ( Bendahara )
- Wenny Erwaty Sari (Sekretaris)
- Mamat Ruhimat (Marketing)
VISION
“Menjadi Lembaga Wakaf Profesional dan terpercaya dalam pengelolaan aset wakaf di Indonesia pada 2018”
MISSION
1.Membangun integritas SDM yang profesional dan kompetensi yang tinggi
2.Mengelola aset wakaf secara produktif yang memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan ummat
VALUES
“Menjadi Lembaga Wakaf Profesional dan terpercaya dalam pengelolaan aset wakaf di Indonesia pada 2018”
MISSION
1.Membangun integritas SDM yang profesional dan kompetensi yang tinggi
2.Mengelola aset wakaf secara produktif yang memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan ummat
VALUES
- Integritas
- Profesional
- Produktif
- Disiplin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar